JAKARTA - Restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in atau makan di tempat. Namun hanya restoran yang memiliki area di ruang terbuka.
"Kami sudah sepakat, pada saat itu juga Pak Menko (Luhut) menyampaikan bahwa di daerah tertutup, dine in ini tidak diizinkan kecuali untuk yang terbuka. Artinya kalau di luar pelataran silakan saja, tapi terbatas dan diberikan waktu yang singkat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual Kemendag, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Penjelasan Mendag Masuk Mal Harus PCR/Antigen
Terkait wacana restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in setelah uji coba pembukaan yang berakhir pada 16 Agustus 2021, pemerintah saat ini masih fokus mengevaluasi uji coba pembukaan 138 mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Menurut Oke, apabila uji coba pembukaan mal selama 1 pekan berjalan efektif, maka wacana dine in itu masih akan dipertimbangkan oleh sejumlah kamenterian/lembaga terkait.
Baca Juga: APPBI: 85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin
"Kalau efektif ya kita lapor lagi, karena ini kan ke pemerintah dan diputuskan bersama. Dipimpin Pak Menko Marves, nanti kita bahas lagi sejauh mana ini," kata Oke.
Follow Berita Okezone di Google News