Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Berapa Pelaku Usaha yang Sudah Terima?

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 15 Agustus 2021 |05:21 WIB
Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Berapa Pelaku Usaha yang Sudah Terima?
BLT UMKM Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 sudah dicairkan pemerintah. BLT UMKM menjadi salah satu bantuan sosial di tengah pandemi dan PPKM Level 4 yang dicairkan.

Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM, ada 3 juta pelaku usaha yang ditargetkan mendapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Dengan demikian total penerima BLT UMKM Tahap2 melengkapi target penyaluran BLT UMKM tahun ini kepada 12,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Mohon Sabar, Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka

Berikut beberapa fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone tentang BLT UMKM sudah cair, Minggu (15/8/2021):

1.Penerima BLT UMKM

Setidaknya 2,04 juta UMKM sudah mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut hingga saat ini. Sisanya akan disalurkan pada bulan Agustus 2021.

"Sudah tersalurkan 2,04 juta pelaku usaha. Sisanya 1 juta kurang kita usahakan Agustus bisa disalurkan dari target awal September. Dipercepat," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.

Pada periode pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap kedua ini menyasar 3 juta pelaku usaha dengan total anggaran Rp3,6 triliun.

Tercatat, total penerima BLT UMKM tahun ini sebanyak 12,8 juta usaha mikro di seluruh Indonesia. Pembagian BPUM dibagi ke dalam dua tahap, tahap pertama yakni 9,8 juta penerima dan tahap kedua 3 juta penerima.

Baca Juga: PHRI Minta BLT untuk Pekerja Hotel dan Restoran

"Tahun 2021 ditargetkan 12,8 juta penerima masing-masing Rp1,2 juta. Sebanyak 9,8 juta tahap 1 sudah disalurkan sebelum Lebaran kemarin," katanya.

2. Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement