Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendala Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 soal KTP, Netizen: Kok Gagal Mulu

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |09:29 WIB
Kendala Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 soal KTP, Netizen: <i>Kok</i> Gagal Mulu
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Berikut syarat ikuti Kartu Prakerja:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement