Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendala Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 soal KTP, Netizen: Kok Gagal Mulu

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |09:29 WIB
Kendala Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 soal KTP, Netizen: <i>Kok</i> Gagal Mulu
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Berikut syarat ikuti Kartu Prakerja:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement