Sementara untuk target jangka menengah, OJK menitikberatkan agar bank-bank umum dapat mengembangkan usaha di lini syariah, layanan perbankan digital, dan penerapan tata kelola.
Dalam POJK No.12/POJK.03/2021, memuat aturan perihal proses bisnis layanan digital dan pendirian bank digital, kelembagaan hingga penyelesaian usaha.
Sementara POJK No.13/POJK.03/2021 menekan persoalan perizinan dan penyelenggaraan produk-produk perbankan yang memakai pendekatan berbasis risiko.
Dalam POJK No.14/POJK.03/2021, OJK yang mengamandemen aturan sebelumnya ini mengatur mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menambahkan sejumlah cakupan permasalahan beserta upaya penanganan masalah.
OJK juga menegaskan bahwa "tidak ada dikotomi bank umum dan bank digital" dengan menitikberatkan bahwa bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ataupun pendirian bank baru yang sepenuhnya digital.
"OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," kata Heru menerangkan.
(Feby Novalius)