JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tentang industri perbankan agar adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Adapun salah satunya menyebut perihal ketentuan transformasi digital untuk perbankan.
"(Aturan) Ini (dibuat) untuk menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip agar peraturan dapat lebih fleksibel dan mengantisipasi perubahan ke depan serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).
Tiga aturan yang diterbitkan yaitu POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/2021 mengenai Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 perihal Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 mengenai Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga:Â Intip 4 Skenario Masa Depan Perbankan
Apa saja yang perlu dicermati?
Dalam dua aturan yang pertama, OJK menegaskan bahwa bank-bank umum di tanah air perlu untuk mewujudkan penerapan teknologi informasi di dalam industri perbankan untuk mewujudkan transformasi digital.
Tidak hanya menjadi panduan dalam industri perbankan, OJK meminta agar transformasi digital dapat semakin menumbuhkan inovasi produk perbankan serta meningkatkan level skala ekonomi.
Baca Juga:Â BI Tambah Likuiditas Perbankan Rp114,15 Triliun
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan bahwa aturan terbaru ini nantinya akan memberikan keleluasaan kepada lembaga perbankan agar dapat mempercepat proses digitalisasi.
Dalam poin strategi pengembangan bisnis, OJK menekankan agar bank-bank umum dapat membuat langkah strategis untuk mengembangkan organisasi dan teknologi sistem informasi, serta strategi untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal.