Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Jangan Sekali-Sekali Gali Lubang Tutup Lubang dengan Pinjol

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |04:31 WIB
Masyarakat Jangan Sekali-Sekali Gali Lubang Tutup Lubang dengan Pinjol
Waspada Pinjaman Online di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jeratan pinjaman online di masyarakat masih sangat memprihatinkan. Pasalnya, masyarakat dengan mudah tergiur karena kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh pinjol.

“Kita ingin meminta masyarakat mengubah perilaku, apabila memang tidak mempunyai kemampuan untuk bayar jangan meminjam dan juga nama meminjam untuk menutup pinjaman yang pertama, gali lubang tutup lubang,” ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Menurutnya, jumlah pinjol ilegal semakin marak seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat. Meski hingga Juli 2021 sebanyak and 3.65 entitas pinjol telah dihentikan, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengakui masih kesulitan memberantas keberadaan pinjol ilegal karena pelaku pinjol ilegal mengunggahnya melalui aplikasi/situs/website dan lokasi server kebanyakan ditempatkan di luar negeri.

Belum lagi tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. Namun jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, Tongam meminta masyarakat segera melunasi pinjaman dan melaporkan ke SWI melalui email [email protected]

Baca Selengkapnya: Masyarakat Diminta Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement