Artinya, pandemi membuat kelas menengah menjadi orang miskin baru. Karenanya, untuk memperoleh kelengkapan data pemerinta seyogyanya melakukan pembaharuan dan verifikasi data bansos.
"Masalah verifikasi di lapangan juga mendesak, misalnya ditemukan penerima bansos daya listriknya besar atau bukan kategori pelanggan tidak mampu, maka dilakukan verifikasi ke PLN histori biaya listriknya, sampai menerjunkan petugas langsung untuk cek," tutur dia.
Untuk kasus di lapangan, tercatat ada warga miskin yang menempati kontrakan dengan kapasitas listrik 1.300 VA. Sementara kontrakan terdiri dari sejumlah kamar, dimana, data tagihan listrik kontrakan tidak dibagi per penyewa.
Perkaranya, kelas akar rumput ini perlu menerima bansos, bila tagihan listrik menjadi indikator? Bhima memandang, mereka patut menerima bantuan, asalkan data listrik harus dibarengi dengan data total pengeluaran per bulan.
"Selama pengeluaran per bulan per orang dibawah garis kemiskinan (Rp472.000) maka masuk kategori orang miskin," ungkap dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)