JAKARTA - Alokasi anggaran infrastruktur 2022 ditetapkan sebesar Rp384,8 triliun. Anggaran tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Dari naska RAPBN 2022, alokasi anggaran didasarkan pada tiga indikator utama, di antaranya penyelesaian proyek infrastruktur yang tertunda akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:Â Selain THR dan Gaji ke-13 PNS, Anggaran Infrastruktur Perlu Dipangkas
Kemudian, prioritas pembangunan terhadap output strategis yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Serta, penguatan sinkronisasi atau integrasi pendanaan antara kementerian dan lembaga (K/L), BUMN, Pemerintah Daerah, hingga BLU dan Swasta.
"Pembiayaan anggaran infrastruktur untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, peningkatan produktivitas dan mendukung penyelesaian proyek prioritas dan strategis," tulis RAPBN 2022, dikutip Senin (23/8/2021).
Baca Juga:Â Proyek Bandara dan Jalan Tol Bikin Investasi Properti Meningkat
Adapun pemanfaatan pendanaan infrastruktur antara lain, pertama, mendukung ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar dalam bentuk pembangunan rumah khusus sebanyak 2.250 unit, sistem penyediaan air minum 222.425 SR, pembangunan rumah susun 3.501 unit, dan pembangunan sistem pengolahan air limbah 7.904 KK.
Kedua, mendorong peningkatan produktivitas, melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas, seperti pembangunan jalan baru 205 kilometer (km), dukungan pembangunan jalan tol Trans Sumatera (JTTS), pembangunan enam bandar udara (bandara) baru, pembangunan jembatan baru (8.244 meter), dan pembangunan jalur Kereta Api sepanjang 6.624 km’sp.
Follow Berita Okezone di Google News