JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat untuk kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Jilid III, guna menangani masalah keuangan negara di tengah kondisi penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, sebelumnya pemerintah dan BI juga sudah melakukan SKB Jilid I dan SKB Jilid II, berdasarkan landasan hukum berupa Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, Undang-undang tentang Bank Indonesia, dan Undang-undang tentang Surat Utang Negara (SUN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Pemerintah dan BI berkoordinasi untuk kemudian BI bisa berpartisipasi aktif di dalam pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana, termasuk kontribusi di dalam pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:Â Jadi Endemi, Sri Mulyani: Kita Harus Siap Hidup dengan Covid-19
Saat ini pemerintah telah melakukan persetujuan untuk membuat SKB Jilid III, dengan menggunakan landasan hukum yang sama yaitu Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pendekatan Perppu Nomor 1, Undang-undang Bank Indonesia yang sudah beberapa kali diubah, Undang-undang mengenai Surat Utang Negara Nomor 24 tahun 2002, dan Undang-undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Siapkan Tanda Tangan dan Ruang Kerja Digital
SKB Jilid III ini menurutnya juga akan tetap mengadopsi prinsip-prinsip yang selama ini dijaga antara Bank Indonesia dengan pemerintah. Yaitu bahwa masing-masing pihak akan menjaga agar fiskal dan moneter tetap menjadi instrumen yang kredibel di dalam menjaga perekonomian. "Jadi dalam hal ini, dari sisi APBN fiscal space dan fiscal sustainability dalam jangka menengah menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.