JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja tidak boleh dilakukan sepihak. Kemnaker memberikan sejumlah alternatif bagi perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK.
"Pertama adalah melakukan efisiensi biaya produksi. Selanjutnya adalah penyesuaian tempat dan waktu kerja, antara lain melalui pemberlakuan WFH, shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Alternatif lainnya adalah mengurangi fasilitas dan/atau tunjangan pekerja atau buruh secara bertahap, dimulai dari jenjang manajerial. Kemudian, menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Kena PHK, 538.305 Orang Klaim JHT
"Perusahaan juga bisa mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan, juga membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini," terang Ida.
Dia menegaskan bahwa perlu dilakukan dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja, sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya PHK.
"Kemnaker sendiri sudah menegaskan terkait pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Terkait merumahkan pekerja/buruh, mereka masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan tidak dalam upaya PHK," terang Ida.