Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lobi Pengusaha, Ini Jurus Menaker Cegah PHK

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |17:04 WIB
Lobi Pengusaha, Ini Jurus Menaker Cegah PHK
Menaker Berikan Alternatif supaya Perusahaan Tidak Lakukan PHK. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

Dia menyebutkan, pengusaha tetap wajib membayarkan upah yang biasa diterima pekerja/buruh bagi pekerja yang dirumahkan. Ini karena merumahkan pekerja/buruh merupakan tindakan pengusaha meliburkan atau membebaskan pekerja/buruh dari pekerjaannya dengan memerintahkan tinggal di rumah selama batas waktu tertentu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau kebijakan sejenisnya.

"Jika pengusaha tidak mampu secara finansial, maka upah bagi pekerja/buruh dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan keputusan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan tertulis ini wajib disampaikan ke dinas ketenagakerjaan, tidak boleh disampaikan secara lisan saja ke pekerja," pungkas Ida.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement