Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Aturan Baru soal BBM, Harga Bensin Naik atau Turun?

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |06:57 WIB
3 Fakta Aturan Baru soal BBM, Harga Bensin Naik atau Turun?
Harga BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Berikut fakta-fakta menarik soal harga BBM, Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

1. Pertamina Tunggu Aturan Teknis

 

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyebut, aturan tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) atau aturan lainnya.

"Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya," ujar Fajriyah saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

2. Harga BBM Belum Berubah

PT Pertamina (Persero) menyatakan, sampai saat ini harga BBM yang dijual Pertamina tidak mengalami perubahan.

"Sampai saat ini, harga produk BBM Pertamina tidak mengalami perubahan," kata VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman

Fajriyah menambahkan, terkait harga BBM tidak ada perubahan ketentuan dalam Perpres ini dibanding Perpres sebelumnya, di mana BBM bersubsidi maupun penugasan ditetapkan oleh Pemerintah sedangkan jenis BBM lainnya ditetapkan oleh Badan Usaha dengan formula yang telah ditetapkan Pemerintah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement