JAKARTA – Masyarakat yang tidak mampu akan mendapat bantuan membangun rumah layak huni sebesar Rp20 juta. Bantuan diberikan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Masyarakat Dapat Bantuan Rp20 Juta Bangun Rumah Layak Huni
Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.
Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.
Baca Juga: Penjualan Rumah di Jabodebek-Banten Laris Manis di Kuartal II-2021
Khalawi menjelaskan Program BSPS yang lebih dikenal dengan istilah bedah rumah memang menjadi salah satu program perumahan yang sangat diminati oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian PUPR memberikan bantuan dana stimulan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tinggal di kondisi rumah yang tidak layak huni sehingga mereka bisa membangun rumahnya lebih layak huni.
Besaran bantuan stimulan yang diberikan adalah Rp20 juta untuk program regular. Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Sedangkan bantuan yang disalurkan di Papua dan Papua Barat Dataran Rp23,5 juta. Sedangkan Papua dan Papua Barat di daerah khusus sebesar Rp40 juta.
Follow Berita Okezone di Google News