Meski sudah ada pelonggaran kebijakan terkait di izinkannya beroperasi di pasar, namun hal itu tidak membuat Siti menambah kembali karyawannya. Bahkan menurutnya kebijakan ini dinilai sama saja dengan pemberlakuan PPKM Darurat saat itu. "Belum ada (perubahan), karena kan banyak peraturannya (masuk pasar), jadi belum ada perubahan, sekarang saja masih nombok," kata Siti.
Siti mengatakan, penurunan omset hingga saat ini jika dibandingkan sebelum pandemi anjlok sampai 80-90%. "Turunnya jauh bangat, bisa sampai 90% dibandingkan sebelum pandemi," lanjut Siti.
Hal yang demikian disebut Siti akibat sulitnya akses masyarakat masuk kedalam pasar Tanah Abang. Tidak sampai disitu, sejak masyarakat yang hendak mengakses transportasi umum. Membuka untuk memutar kembali roda ekonomi sulit dirasa Siti jika syarat mengakses moda transportasi umum masih cukup rumit.
"Kalau peraturan-peraturan itu juga seharusnya dilonggarin juga lah, kan mempengaruhi juga itu," tutur Siti.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)