Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta RI-China Pakai Rupiah dan Yuan, Dolar AS Ditinggalkan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |19:17 WIB
4 Fakta RI-China Pakai Rupiah dan Yuan, Dolar AS Ditinggalkan
Bank Indonesia bekerjasama dengan bank sentral China (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS).

Direktur Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.

Dengan kerjasama ini, transaksi Indonesia dan China tidak lagi menggunakan dolar AS. Berikut fakta yang dirangkum Okezone.

Baca Juga: 7 Fakta BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ada Logam Emas Rp100.000 hingga Rp750.000

1. Tak Hanya dengan China

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.

Erwin menjelaskan, selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Logam Emas Dapat Rp750.000

2. Dorong penggunaan mata uang lokal

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

3. Banyak manfaat

Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain, biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.

4. Penunjukan bank ACCD

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

PT Bank Central Asia, Tbk

Bank of China (Hongkong), Ltd

PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

PT Bank ICBC Indonesia

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

PT Bank OCBC NISP, Tbk

PT Bank Permata, Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

PT Bank UOB Indonesia

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah:

Agriculture Bank of China

Bank of China

Bank of Ningbo

Bank Mandiri Shanghai Branch

China Construction Bank

Industrial and Commercial Bank of China

Maybank Shanghai Branch

United Overseas Bank (China) Limited

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement