Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinyatakan Kalah, Garuda Indonesia Wajib Bayar Sewa Pesawat

Aditya Pratama , Jurnalis-Kamis, 09 September 2021 |12:18 WIB
Dinyatakan Kalah, Garuda Indonesia Wajib Bayar Sewa Pesawat
Garuda Indonesia wajib bayar sewa pesawat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Dengan putusan tersebut, Garuda Indonesia wajib melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat kepada Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).

Baca Juga: Bisnis Citilink Akan Dibesarkan, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia?

"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, perseroan sedang berkoordinasi dengan Lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Prasetio menambahkan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Baca Juga: Serahkan 20 Pesawat, Garuda Dikabarkan Ingin Besarkan Citilink

"Dimana Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement