JAKARTA – Pemerintah memberi perhatian khusus kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona. Pemerintah pun meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga:Â BLT PKL Rp1,2 Juta Dicairkan oleh TNI-Polri, Ini Alasannya
“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW yang berlangsung di Polrestabes Medan, Kota Medan, Kamis (9/9/2021).
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog langsung dengan PKL dan Warung penerima bantuan. Salah satunya yakni Ibu Leli Hadijah yang berusaha ayam geprek, target pasarnya adalah para pegawai kantor. Omsetnya mengalami penurunan karena PPKM, dimana dalam satu hari pada kondisi normal bisa menjual 30 kg, namun di masa PPKM hanya mampu menjual 5 kg.
Baca Juga:Â Asyik! Jokowi Cairkan BLT PKL Rp1,2 Juta Hari Ini
Bantuan yang diterima akan digunakan untuk tambahan modal usaha. Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.