3. N219 Didukung Perpres
Konektivitas udara untuk penumpang dan logistik di bandar udara perintis menjadi tantangan dalam melayani jaringan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
4. Beri Manfaat Bagi Masyarakat
Kehadiran pesawat N219 diyakini memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 mengenai Kebijakan Industri Nasional. Melalui beleid itu, pemerintah memberi tugas kepada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan PTDI agar menggunakan N219 sebagai moda transportasi udara di daerah.
"Pesawat N219 berkapasitas 19 penumpang yang ditujukan melayani penerbangan jangka pendek, khususnya ke wilayah-wilayah perintis," ungkapnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.