JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeluarkan aturan baru bagi seluruh penumpang layanan kereta api yang dioperasikan, baik untuk penumpang KRL, kereta jarak jauh hingga kereta bandara.
Aturan ini mewajibkan seluruh penumpang telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun Diizinkan Naik KRL Mulai Hari Ini dengan Syarat, Bagaimana dengan Balita?
Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
“Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket,” papar Joni.
Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Joni menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.