Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Sementara KA Bandara mewajibkan penumpang pada tanggal 14 September 2021 besok untuk menunjukakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.
VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani menyampaikan bahwa hari ini, Senin (13/9/2021) KAI Bandara akan melaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi .
“Untuk regulasi penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada tanggal 14 September 2021 besok dan akan diberlakukqn di seluruh stasiun KAI Bandara,” ujar Fitri.
Fitri juga mengimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara.
“KAI Bandara juga secara rutin melaksanakan disinfeksi sarana baik sebelum maupun sesudah beroperasi, penumpang harap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu dan prokes,” ungkapnya.
Selain itu, untuk mengurangi kontak fisik, antrian dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.
(Dani Jumadil Akhir)