Ia menggandeng advokat senior Bambang Widjojanto dan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011 – 2014, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum.
“Sebenarnya bukan hanya Pak Dadang, banyak pihak menaruh atensi serius terhadap pelanggaran UU BPK ini. Menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga konstitusi,” ujar Senior Partner INTEGRITY, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Pelanggaran UU BPK yang dilakukan Komisi XI DPR RI membuka peluang tidak diterbitkannya Keppres mengenai pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI. Berkaca dari pengalaman kegaduhan pemilihan pimpinan lembaga negara lainnya, Presiden Joko Widodo pernah menolak menerbitkan Keppres pengangkatan Kapolri akibat mendapat sorotan tajam dari publik. Mengingat dalam hal pemilihan anggota BPK RI ini diwarnai oleh pelanggaran undang-undang yang sangat jelas, maka Presiden sebaiknya menolak menerbitkan Keppres pengangkatan agar tidak ikut melanggar sumpah jabatannya untuk melaksanakan undang-undang “dengan selurus-lurusnya”.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)