Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi Anggota BPK Tuai Kritik, Nyoman Dinilai Tak Penuhi Syarat

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |08:07 WIB
Seleksi Anggota BPK Tuai Kritik, Nyoman Dinilai Tak Penuhi Syarat
Seleksi anggota BPK tuai kritik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Proses seleksi anggota BPK RI Periode 2021-2026 dikritik karena menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa calon anggota harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 (tahun) lamanya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). Nyoman sendiri baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai KPA di lingkungan Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Ada Selisih Anggaran PEN Rp147 Triliun, BPK: Kami Akan Jelaskan

Status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil tentu mendapat kritikan dari publik secara luas. Bahkan tidak hanya itu, DPD RI yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan, juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.

Lebih jauh, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Mahkamah Agung memberikan fatwa (pendapat hukum) bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak, yang tidak dapat disimpangi, demi terhindar dari benturan kepentingan.

Baca Juga: BPK Habiskan Anggaran Rp2,1 Triliun hingga Agustus 2021

Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman. Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara, diikuti oleh Dadang Suwarna dengan 12 suara.

Sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi XI yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat berbagai masukan dari banyak pihak, Dadang Suwarna akhirnya resmi mengajukan keberatan administratif sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement