Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 Kementerian/lembaga, 204 pemerintah daerah, dan 10 BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan atas PC-PEN tersebut mengungkap 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan senilai Rp 2,94 triliun yang meliputi 887 kelemahan sistem pengendalian intern, 715 ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan terkait ekonomi keekonomian, efisiensi dan ekfektifitas.
Dalam pemeriksaan PC-PEN tahun 2020 tersebut, BPK mengidentifikasi sejumlah masalah terkait identifikasi dan kodefikasi anggaran PC-PEN serta realisasinya, kemudian pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN dan manajemen program dan kegiatan pandemi.
"Kita mengadapi situasi luar biasa oleh karena itu BPK mendukung sepenuhnya upaya pemerintah yang merespon situasi ini dengan langkah luar biasa," kata Agung.
Namun pada saat yang sama, sejak awal BPK juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diidentifikasi dan dimitigasi agar langkah pemerintah dalam menghadapi pandemi sekaligus melakukan pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, ekonomis, efisien dan efektif.
(Feby Novalius)