JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa belum akan menindak tegas para PNS yang ingin melakukan bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama walaupun tidak ada regulasi yang melarang tegas tapi pengawasan akan tetap dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Terungkap! Banyak PNS Punya Usaha hingga Main Saham
"PPK wajib memastikan PNS melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan. Mengawasi apakah PNS melaksanakan kewajiban (Pasal 3 PP No.53 Th. 2010) dan mentaati larangan (Pasal 4 PP yang sama)," ujar Satya saat dihubungi Okezone di Jakarta (14/9/2021).
Baca Juga: Jangan Nakal! PNS Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kinerja Dipotong 25%
Dia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha. "Sedangkan dulu ini dilarang di Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980," katanya.
Meskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha, tetap ada etika yang harus ditaati. "PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," tambahnya.
(Taufik Fajar)