Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Kondisi UMKM Selama Pandemi Covid-19, 11 Juta Pelaku Usaha Gulung Tikar

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 22 September 2021 |16:50 WIB
Begini Kondisi UMKM Selama Pandemi Covid-19, 11 Juta Pelaku Usaha Gulung Tikar
Kondisi UMKM Selama Pandemi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia hampir seluruh UMKM terdampak. Pada April 2020, dalam survei Komunitas UMKM Naik Kelas menyebutkan 83% UMKM berpotensi bangkrut.

Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan 4 kali survei dan kajian pada UMKM. Di era new normal, di bulan Juli 2020, pihaknya kembali mengeluarkan hasil survei dan kajian bahwa ada perbaikan, di mana UMKM yang berpotensi bangkrut 43%.

"Di Maret 2021, kembali kami keluarkan hasil survei dan kajian, ada 5,4% atau 3,5 juta pelaku UMKM yang sudah bangkrut dan 34,8% UMKM yang masih berpotensi bangkrut," ujar Tedy dalam konferensi pers virtual Komnas UKM di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Survei keempat dilakukan pada bulan Agustus 2021, yang hasilnya di rilis pada September ini. Terdapat 19% UMKM yang sudah bangkrut, atau 11 juta UMKM yang sudah tutup usahanya, dan masih ada 21,4% UMKM yang berpotensi bangkrut.

"Jika dilihat dari satu tahun pandemi, hasil survei kami di bulan Maret dan Agustus ada kesamaan, yaitu total yang berpotensi bangkrut dan sudah bangkrut sama-sama 40%. Bedanya, ada kenaikan signifikan UMKM yang sudah bangkrut," katanya.

Menurut Tedy, jika dilakukan flashback ke belakang, Indonesia mengalami dua kali krisis, yaitu krisis moneter 1998 dan Covid-19. Di tahun 1998, UMKM menjadi pahlawan ekonomi, tapi juga ada yang bangkrut saat itu. Data BPS menunjukkan bahwa 7,42% UMKM yang bangkrut saat krisis 1998. "Dapat disimpulkan bahwa dampak pandemi Covid-19 lebih parah terhadap UMKM dibandingkan krisis moneter 1998," terangnya.

Sambung Tedy, dominan pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah, 71% lebih pelaku UMKM tidak mengerti cara membuat laporan keuangan.

"Bagaimana mungkin kalau RUU tentang pajak UMKM diwajibkan dan dilakukan pelaku UMKM tanpa pembinaan yang cukup membutuhkan waktu lama? Apalagi di situ tertulis petugas pajak diberikan kewenangan secara hukum," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement