Diskon Rekening Minimum 50%
Penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% dibebaskan bagi pelanggan PT PLN dengan pemakaian golongan sosial daya 1.300 VA ke atas atau (S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/>200 kVA) dan pelanggan golongan bisnis daya 1.300 BA ke atas atau (B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/>200 kVA).
Kemudian, diskon listrik ini juga diperuntukkan bagi pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas atau (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/> 30.000 kVA ke atas).
Bagi pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri, ketentuannya disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.