4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU,
5. Perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU, dan
6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS TK Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU.
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah penyaluran BSU tahun 2021, Kemnaker akan menyalurkan BSU melalui skema Burekol. Terkait permasalahan di atas, Indah berharap Kemnaker dapat memberikan perhatian serius dan segera menindaklanjutinya.
Baca Selengkapnya: Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini 6 Penyebabnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)