"Beberapa hal yang dilakukan BEI untuk rencana IPO dimaksud adalah aktif berkoordinasi dengan OJK dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel di Indonesia," kata dia.
Selain itu, dia menyebut bahwa Bursa saat ini juga dalam proses melakukan perubahan Peraturan I-A untuk membukakan "pintu-pintu" atau opsi yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, termasuk perusahaan-perusahaan teknologi yang valuasinya sudah mencapai centaur, unicorn, dan decacorn, dengan tetap memperhatikan kualitas perusahaan tercatat.
"BEI berharap kedua peraturan tersebut di atas dapat segera difinalisasi untuk kemudian segera dapat digunakan oleh stakeholder Pasar Modal Indonesia," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)