JAKARTA - Penumpang datang pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten wajib lapor. Hal ini guna menekan potensi penyebaran COVID-19 yang berlaku mulai 30 September 2021.
"Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:Â Mengejutkan! Bangun 1 Bandara di Papua Sama dengan 2 Bandara di Jawa
Novie menjelaskan, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang telah dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami meminta pengertian seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:Â Pulang Kampung Tinjau Bandara Siboru, Bahlil: Jangan Kecewakan Menhub