Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan WFH, Hak Cuti Tak Boleh Dipotong!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |15:24 WIB
Karyawan WFH, Hak Cuti Tak Boleh Dipotong!
Karyawan WFH cutinya tak boleh dipotong (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Karyawan yang melaksanaan Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah tetap mendapat hak cuti penuh. Konsep WFH menjadi tren baru sejak adanya pandemi Covid-19. Kegiatan bekerja yang sebelumnya dilakukan di kantor, kemudian dilakukan di rumah masing-masing pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, walaupun bekerja dari rumah, para pekerja tetap berhak atas cuti tahunan yakni minimal 12 hari. Adapun cuti dapat diambil dengan catatan pekerja telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan terus-menerus.

Baca Juga: 4 Ide Ruang Kerja yang Bikin Betah WFH

“Prinsipnya, dengan diberlakukannya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari,” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (30/9/2021).

Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja, tentunya bertentangan dengan hukum. Lebih lanjut, Kemnaker menyampaikan beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja saat mengalami kondisi tersebut.

Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Paparan Asap Rokok yang Meningkat Selama WFH

“Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja yang menyebabkan jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, tentunya bertentangan dengan hukum,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement