JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 33 emiten. BEI suspensi 33 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan.
Dalam siaran persnya disebutkan, berdasarkan pemantauan, hingga 28 September 2021 terdapat 33 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2021 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Baca Juga: BEI Gembok Saham Perdana Karya Perkasa, Ini Penyebabnya
Secara rinci, BEI menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I pada 29 September 2021 untuk dua perusahaan tercatat, yakni PT Mahaka Media Tbk (ABBA) dan PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL). Kemudian, BEI memperpanjang suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I pada 29 September 2021 untuk 31 perusahaan tercatat, di antaranya PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), dan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM).