Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta 7 BUMN Mau Ditutup

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 03 Oktober 2021 |03:43 WIB
4 Fakta 7 BUMN Mau Ditutup
Menteri BUMN Erick Thohir bakal tutup 7 BUMN (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bersiap untuk bubarkan 7 BUMN karena dinilai sebagai BUMN 'hantu' alias tidak lagi beroperasi.

Pembubaran BUMN 'hantu' bukan karena arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.

Sebab bila dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat nasib karyawan terkatung-katung. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait pembubaran perusahaan BUMN:

Baca Juga: Erick Thohir Bakal Kumpulkan Aset, Bikin BUMN Baru?

1. 7 BUMN Masuk Daftar Pembubaran

Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam list pembekuan atau pembubaran yang dilakukan Kementerian BUMN. Rencananya, pembubaran akan dilakukan hingga semester II-2021.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, proses pembubaran dilakukan usai pemegang saham berkoordinasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA). Dia menegaskan perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan tersebut sejak 2008 lalu sudah tidak beroperasi alias mati suri.

Karenanya, pilihan pembubaran dinilai efektif karena sejalan dengan langkah transformasi perseroan negara yang digalakkan Kementerian BUMN.

"Itu sudah dari 2008 mati suri. Kita sebagai pimpinan akan zalim kalau nggak ada kepastian," ujar Erick.

Baca Juga: Disetujui Jokowi! Pelindo I-IV Resmi Merger

2. BUMN Harus Kompetitif

Perusahaan BUMN yang masih bertahan diminta untuk mengoptimalkan kinerja bisnis usai pandemi Covid-19. Salah satunya adalah mampu bersaing dengan perusahaan non BUMN.

"BUMN sekarang pun dengan perubahan pasca Covid-19 harus siap-siap bersaing, apalagi yang kalah bersaing. Yang masih hidup aja harus berubah. Bukan jadi salah dan benar, tapi pilihan," tutur Menteri BUMN Erick Thohir.

3. Pemerintah Evaluasi Kinerja BUMN

Pemegang saham tengah melakukan penilaian baik dari segi aset, tenaga kerja hingga operasionalnya untuk ketujuh perusahaan tersebut.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merinci lima dari ketujuh BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Secara agregat, Erick menargetkan akan melikuidasi 14 perseroan. Namun, identitas ke-14 perseroan yang akan dibubarkan belum disampaikan secara resmi.

4. Tidak Menunggu Revisi UU BUMN

Saat ini, pembubaran 7 BUMN tidak lagi menunggu hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembubaran 7 BUMN tersebut ditarget rampung hingga 2022. Sementara, pembahasan revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.

Meski pembubaran 7 BUMN melalui proses yang panjang, Erick Thohir optimis langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian terkait.

"Saya rasa saya enggak mau menunggu Undang-Undang itu jadi, kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu Undang-Undang," ujar Erick.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement