JAKARTA – Pemerintah terus berupaya untuk pencapaian realisasi KUR yang semakin baik ke depannya, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.
Demikian seperti yang dipaparkan, Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha kecil dapat melakukan pinjaman modal dari bank dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang dibayar sebesar 3%, karena sebanyak 3% lagi sudah disubsidi oleh pihak pemerintah.
Berikut terdapat empat fakta terkait realisasi KUR, yang telah dirangkum Okezone, di Jakarta, Senin (11/10/2021).
1. Bunga KUR 3%
Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan para pengusaha kecil yang mendapatkan pinjaman modal dari perbankan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) hanya membayar bunga sebesar 3%.
Baca Juga:Â Bukan 6%! Bunga Pinjaman KUR Hanya 3%
"3% sisanya merupakan subsidi dari pemerintah jadi para nasabah tidak wajib melakukan pembayaran bunga hingga 6%," kata Airlangga, dikutip dari Antara, di Ambon.
2. Debitur Pinjaman KUR
Selain itu, Menko Perekonomian menyatakan saat melakukan dialog dengan sejumlah debitur pinjaman KUR dari BNI 46, BRI, serta Bank Mandiri. Lantas, memberikan tantangan kepada pihak BNI 46 Cabang Ambon untuk menambah jumlah KUR kepada debitur yang sudah lama membuka usaha dan melunasi kredit mereka kemudian mengambil pinjaman baru sebesar Rp200 juta.
Baca Juga:Â Menko Airlangga: KUR Membantu UMKM dan Mempercepat Pemulihan Ekonomi
"Apalagi kredit usaha rakyat yang diajukan debitur saat itu Rp200 juta dalam masa pandemi dan sudah terlunaskan," kata Menko Airlangga Hartarto.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News