Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Modus Mafia Tanah Sulap Surat hingga Punya Bekingan di Pengadilan

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |18:11 WIB
5 Fakta Modus Mafia Tanah Sulap Surat hingga Punya Bekingan di Pengadilan
Mafia Tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Intrik Girik Mafia Tanah

Kasus girik palsu yang pernah terjadi yaitu penangkapan jaringan mafia tanah oleh Polda Banten. Satu koper besar berisi girik palsu ditemukan bersama 72 stempel.

Mafia tanah yang telah memiliki girik dapat menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut. Mafia tanah biasanya juga akan mencari bekingan di pengadilan untuk membuat mereka menang dalam gugatan tersebut.

5. Bisa Diberantas oleh Pegawai BPN Berintegritas

Menurut Sofyan, kasus seperti ini bisa diberantas jika pegawai BPN memiliki integritas. Dengan begitu, mafia tanah tidak akan bisa berkembang. Ia juga berkata akan memperketat pengawasan di internal BPN.

"Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi betul internal," tegasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement