Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta di Oktober, Masih Ada Lho!

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 10 Oktober 2021 |06:09 WIB
4 Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta di Oktober, Masih Ada Lho!
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Sinergi Awasi Penyaluran

Kementerian Koperasi dan UKM bersama dinas bidang koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia terus bekerja menyalurkan bantuan sosial ini. Tak hanya itu, APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM) pun turut mengawal proses penyaluran ini.

4. Syarat Penerima BLT UMKM

Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berikut daftarnya:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement