JAKARTA – Risiko tidak membayar pinjaman online sangat perlu untuk diketahui. Pasalnya bila nantinya tidak bayar, konsumen bisa di blacklist dari daftar peminjam.
Jadi, pinjam di pinjaman online mesti cermat. Jangan sampai hanya tergiur karena cepatnya pencairan, tapi tak tahu besarnya bunga pinjaman online.
Kecermataan ini penting karena ada resiko tidak membayar pinjaman online. Kebutuhan yang mendesak seringkali menjadi penyebab ajukan pinjaman online.
Namun, meski sistem pinjol terbilang cukup mudah bahkan pinjaman tersebut langsung ditransfer ke rekening Anda hanya dalam hitungan menit. Akan tetapi, bila pembayaran tersendat dan tidak sesuai tenor yang ditetapkan tentu akan menimbulkan masalah.
Baca Juga: 20 Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah
Berikut enam resiko tidak membayar pinjaman online, yang telah dirangkum Okezone, Rabu (13/10/2021).
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Pada saat mengajukan pinjaman online, penyedia layanan pinjaman biasanya meminta sejumlah data pribadi berupa foto KTP, NPWP, KK, slip gaji, dan akun internet banking.
Hal tersebut digunakan untuk mengetahui identitas peminjam dana secara lengkap. Jika suatu hari bermasalah, misalnya tidak membayar pinjaman online sesuai batas waktu atau tidak melunasinya.
Data pribadi akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sehingga memiliki status sebagai warga negara dengan masalah kredit. Akibat dari sanksi ini, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di lain hari karena pernah ada rekam jejak yang kurang baik.
2. Bunga dan Denda Menumpuk
Hitungan bunga pinjaman online yang tidak bayar atau belum dilunasi akan terus berjalan. Resiko ini menyebabkan akumulasi bunga dan denda menumpuk. Jumlahnya bisa membengkak hingga puluhan juta.
Baca Juga: Banyak Merugikan Masyarakat, Kapolri Minta Pelaku Pinjol Ilegal Ditindak Tegas
Selain itu, akumulasi pinjaman akan disertai denda jika pinjaman sudah jatuh tempo. Semakin lama menunggak, maka total pinjaman semakin besar karena ditambah bunga dan denda yang berlipat ganda
3. Terganggu Oleh Debt Collector
Biasanya jika peminjam tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas Anda, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha peminjam dana. Sehingga Anda tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector.