Selain itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga tetap diberikan dengan penerapan tarif PPN Final seperti 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha untuk jenis barang, jasa, dan sektor usaha tertentu yang akan diatur dengan PMK.
Pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun tetap seperti saat ini yaitu pengusaha kecil dapat memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pun tidak.
Kemudian, pengusaha kecil atau UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tidak perlu melakukan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM).
Mereka cukup menerapkan tarif final dalam pemungutan PPN yang tentu tarifnya lebih rendah dibandingkan tarif dalam pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 74/PMK.03/2010.
“Hal ini menunjukkan bahwa dalam langkah reformasi perpajakan. Aspek kemudahan administrasi bagi wajib pajak tetap menjadi perhatian besar pemerintah,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)