Sekadar informasi, seorang narasumber di Kantor Kementerian BUMN menyebutkan bahwa manajemen BBNI sudah mengatakan siap membidik bank yang masih berada di Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) I atau II sebelum peraturan OJK terkait penggolongan bank berubah menjadi kelompok bank modal inti (KBMI) 4.
Pejabat Kementerian BUMN yang mengetahui proses akuisisi tersebut mengatakan, Bank BNI juga akan menggandeng fintech company sehingga dapat ditebak arah BNI mungkin akan membentuk usaha bank digital.
Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 dan 13 tahun 2021, OJK telah memberikan payung hukum yang jelas untuk industri perbankan. OJK mendorong bank untuk terus memperkuat permodalannya. Akibat adanya aturan baru tersebut, bank diminta untuk memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)