Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Ada Sisa, Ini Syarat Cairkan BLT UMKM 2021

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |04:19 WIB
Masih Ada Sisa, Ini Syarat Cairkan BLT UMKM 2021
BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTABLT UMKM atau BPUM 2021 telah dicairkan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp15,24 triliun.

BLT UMKM yang diterima sebesar Rp1,2 juta dan masih terus dicairkan pada bulan ini. Sebab, masih ada pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya mengatakan BPUM diluncurkan sejak 2020 dan berlanjut pada 2021. BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap di mana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun dan untuk tahap 2 hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro.

Syarat penerima BLT UMKM yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha mikro (UMKM), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan PNS/PPPK (ASN), bukan prajurit TNI atau anggota Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: Masih Ada Jatah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat Penerimanya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement