Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100% tapi Test Wajib PCR, Pengamat: Perlu Dikaji Ulang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 24 Oktober 2021 |16:07 WIB
Kapasitas Penumpang Pesawat Boleh 100% tapi Test Wajib PCR, Pengamat: Perlu Dikaji Ulang
Syarat Naik Pesawat di Tengah PPKM. (Foto: Okezone.com/AP 2)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan keterisian pesawat hingga 100% dinilai sia-sia jika syarat perjalanannya masih mahal. Di mana penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes PCR Covid-19 

Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo mengatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Pasalnya, syarat menggunakan pesawat dengan PCR lebih mahal dibanding moda transportasi lain.

Baca Juga: Wajib PCR, Tes Covid-19 Bisa Langsung di Bandara dengan Hasil 3 Jam

"Ya sebaiknya kebijakan itu dikaji ulang, karena kalau biaya untuk terbang besar, yang mau terbang kan juga berkurang," ujarnya kepada MNC Potal, Minggu (24/10/2021).

Menurutnya, load faktor yang diizinkan 70% hingga 100% mustahil untuk terisi penuh jika harga PCR masih bertengger di harga Rp500 ribuan.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Mulai Hari Ini

"Sebenarnya bisa kalau jumlah penerbangan dikurangi, misalnya dari 3 penerbangan jadi 1 penerbangan, Tapi bagaimana dengan rute yg hanya punya slot 1 penerbangan," sambungnya.

Meski angkutan penerbangan sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan mengangkut penumpang hingga 100%, aspek kesehatan tetap penting di prioritaskan.

"Intinya itu, sesuai pedoman CART dari ICAO, kesehatan harus menjadi panglimanya di penerbangan, Kesehatan yg dimaksud itu kesehatan penumpang dan kesehatan maskapainya, harus imbang," lanjut Gatot.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement