JAKARTA - Komisi VI DPR meminta penegak hukum melakukan pengusutan dugaan mark up atas leasing pesawat Garuda Indonesia yang menyebabkan kerugian perseroan saat ini.
Pengusutan, menurut Anggota Komisi VI Evita Nursanty harus dilakukan terhadap semua mantan direksi Garuda Indonesia yang harusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
“Hukum harus ditegakkan bagi para ‘penjahat kerah putih’ yang telah melakukan mark-up atas leasing pesawat sehingga menyebabkan kerugian Garuda. Ini harus dibongkar, sehingga ketahuan siapa yang menikmati adanya mark up itu,” kata Evita Nursanty, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Garuda Indonesia Kembali Digugat PKPU, Ini Reaksi Dirut
Dalam hal terbukti ada mark up antara pejabat Garuda Indonesia dengan lessor, menurut Evita, maka lessor yang terbukti melakukan mark up berarti melanggar business ethic and law sehingga Garuda Indonesia pantas untuk melakukan renegosiasi ulang, dan kalau perlu dengan ancaman untuk mensuspen seluruh kewajiban Garuda terhadap lessor yang terbukti melakukan mark up.
Mengenai solusi bagi penyehatan Garuda, Evita menegaskan PDI Perjuangan selalu mengingat kesejarahan Garuda Indonesia sebagai flag carrier, dan membela kepentingan karyawan maskapai penerbangan ini, karena itu terus mencari solusi bagi penyehatan Garuda.
Baca Juga: Efek Ugal-ugalan Garuda Sewa Pesawat hingga Punya Utang Rp70 Triliun
“Kita tegaskan membela karyawan, dan menindak para eksekutif Garuda yang telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan kongkalikong dengan lessor tertentu,” ucapnya.
Evita mengingatkan kasus dugaan adanya mark up yang melibatkan dirut Garuda dan pihak rekanan asing ditangani KPK dalam kasus pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015, yang menunjukkan ada pihak-pihak tertentu yang berorientasi pada keuntungan pribadi.