JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan PKPU dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) sejak 22 Oktober 2021.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan PKPU dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021). Artinya, empat hari setelah MBK mengajukan gugatan, Pengadilan Niaga baru memberikan pemberitahuan resmi.
Baca Juga:Â Efek Ugal-ugalan Garuda Sewa Pesawat hingga Punya Utang Rp70 Triliun
"Terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur," ujar Irfan, Rabu (27/10/2021).
Saat ini manajemen akan mempelajari permohonan PKPU bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Â Utang Rp70 Triliun, Garuda Indonesia Tak Bisa Diselamatkan Hanya dengan PMN
Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.