JAKARTA - Kebijakan uang muka alias down payment atau DP 0% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan diperpanjang hingga 2023. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membuka peluang untuk perpanjangan kebijakan tersebut.
Baca Juga: DP KPR 0% Diperpanjang, Masyarakat Langsung Beli Rumah?
"Kemungkinan dapat diperpanjang sampai 2023 sesuai dengan ketentuan untuk memastikan kredit dan pembiayaan dari sektor keuangan kepada dunia usaha terus dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional," ungkap Perry, Rabu (27/10/2021).
Saat ini, ia mengatakan pelonggaran kebijakan DP 0% untuk KPR maupun KKB tersebut diputuskan berlaku sampai dengan akhir 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Komisi B DKI Bakal Gelar Rapat Tertutup
Pemberian uang muka 0% untuk KKB akan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Sementara untuk KPR, Perry menuturkan uang muka menjadi paling sedikit 0% kepada masyarakat bisa diberikan perbankan yang mendapatkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) menjadi paling tinggi 100%.