JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengakselerasikan langkah pemulihan kinerjanya. Di mana perseroan dihadapkan pada utang senilai Rp70 triliun.
Restrukturisasi pun menjadi salah satu upaya Garuda Indonesia menyelesaikan kewajiban usaha bersama seluruh krediturnya. Skema restrukturisasi utang yang dimaksud, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, di tengah tekanan kinerja usaha yang dihadapi seluruh pelaku industri penerbangan, langkah restrukturisasi menjadi opsi tepat dan relevan dalam menunjang upaya pemulihan kinerja perusahaan.
"Langkah restrukturisasi tersebut yang saat ini terus kami perkuat melalui sinergitas BUMN salah satunya bersama Pertamina," ujar Irfan, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:Â Diduga Liburan Pakai Fasilitas Kantor, Ini Pengakuan Bos Garuda Indonesia
Tercatat, pada akhir 2020 lalu, Garuda Indonesia berhasil memperoleh kesepakatan perpanjangan waktu pembayaran kewajiban usaha selama 3 tahun dari total outstanding-nya.
Kesepakatan tersebut terus diperkuat melalui penjajakan restrukturisasi untuk kewajiban usaha hingga tahun ini.
"Kami percaya langkah yang telah berhasil dijajaki bersama Pertamina maupun berbagai mitra usaha lainnya sejauh ini, menjadi fondasi fundamental bagi kelangsungan bisnis Garuda Indonesia kedepannya," katanya.