JAKARTA - Pengusaha meminta pemerintah melakukan intervensi terhadap lonjakan harga batu bara di tingkat global dengan menetapkan harga khusus. Kendati harga 'si batu hitam' di tingkat global mulai mengalami koreksi dalam beberapa waktu terakhir, namun harga saat ini dinilai masih berada di fase tertingginya.
Selama ini kebijakan capping harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO) sebesar USD70 per metrik ton hanya ditujukan untuk sektor kelistrikan umum atau hanya untuk PLN saja, mengingat konsumsi batu bara domestik untuk sektor listrik mencapai 70-80%.
Baca Juga:Â Ada Kelangkaan Batu Bara, Pasokan Listrik PLN Gimana?
Alhasil, saat harga batu bara global menguat, banyak industri non-kelistrikan seperti semen, petrokimia, tekstil dan lainnya mengalami kesulitan.
Mengantisipasi hal itu, pemerintah berencana menerapkan harga DMO batu bara untuk sektor non-listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewacanakan ada penyesuaian harga hual dan kebutuhan batu bara untuk industri selain kelistrikan, khususnya industri semen.
Baca Juga:Â Harga Batu Bara Meroket hingga USD200/Ton, Pasokan Listrik RI Gimana?
"Kami pemerintah dan asosiasi sepakat untuk mencari formula pasokan batu bara untuk semen. Pertama agar bisa memfasilitasi industri semen untuk terus beroperasi dengan kondisi wajar dan kedua dari penambangnya dapat memasok harga jual dan kualitas yang dapat dipenuhi penambang," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Sujatmiko, Jumat (29/10/2021).Â
Namun dari sisi penambang, pemerintah dinilai perlu memanfaatkan lonjakan harga komoditas ini untuk menambah penerimaan negara.