JAKARTA - Ratusan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ditutup. Satgas Waspada Investasi menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber.
Ratusan pinjol ilegal tersebut masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan selain menutup operasional pinjol ilegal, Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Sebelum Tewas Gantung Diri, Ibu Korban Pinjol di Cinere Sempat Pinjam Rp12 Juta ke Saudaranya
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
Baca Juga: 11 Pinjaman Uang yang Bisa Dicicil Secara Bulanan
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.