Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Nasib UMP 2022, Buruh dan Pengusaha Beda Pendapat

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |05:25 WIB
4 Fakta Nasib UMP 2022, Buruh dan Pengusaha Beda Pendapat
UMP 2022 Bakal Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Setiap tahun akan dilakukan penetapan Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kali ini, ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh. Sementara buruh menuntut kenaikan UMP, pengusaha berharap pemimpin daerah tetap mengacu pada regulasi saat ini.

Berikut 4 fakta nasib UMP 2022 dan perbedaan pendapat pengusaha dan buruh, seperti dirangkum Okezone pada Sabtu (6/11/2021):

 

1. Aksi Buruh untuk UMP

Pada 26 Oktober lalu, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jakarta sebesar 10%

Tak cuma di Jakarta, aksi unjuk rasa juga diselenggarakan di 23 provisi lainnya oleh puluhan ribu peserta. Di samping kenaikan UMP, peserta juga menginginkan pemberlakuan UMSK 2021 serta pencabutan UU Omnibus Law.

Baca Juga: Kabar Baik! UMP DKI Jakarta 2022 Bakal Naik, Diumumkan 19 November


2. Tanggapan Pengusaha soal Keinginan Buruh

Di sisi lain, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai permintaan buruh soal kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10% cukup berlebihan.

"Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7%-10%, rumus dan dasarnya dari mana? Melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai perangkat. Ekonomi kita baru mulai terangkat ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran, di mana, berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, Minggu (31/10/2021).

3. Penilaian Menaker

 

Pada sidang pleno sosialisasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa sistem pengupahan tak hanya mementingkan kesejahteraan buruh, melainkan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, " kata Ida di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

4. UMP Jadi Naik? Tunggu Kabarnya 19 November

Pemprov DKI Jakarta memastikan UMP DKI Jakarta 2022 bakal diumumkan pada 19 November mendatang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kemungkinan UMP bakal naik.

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19. Insya Allah UMP akan naik di Jakarta," kata Andri saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement