Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dikelola Pertamina, Blok Rokan Setor Pajak Rp607,5 Miliar

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Minggu, 07 November 2021 |15:13 WIB
Dikelola Pertamina, Blok Rokan Setor Pajak Rp607,5 Miliar
Blok Rokan Berikan Setoran Pajak. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

Baru-baru ini, PHR telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait potensi tambahan pajak bagi daerah. Salah satunya dipicu perubahan skema Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), dari sebelumnya menggunakan skema cost recovery menjadi gross split.

"Karena itu, ke depan PHR optimistis dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terkait penerimaan negara dan daerah dari kegiatan hulu migas di WK Rokan," kata Jaffee.

Intensitas kegiatan operasi PHR di WK Rokan meningkat seiring target 161 sumur tajak untuk periode sejak alih kelola pada 9 Agustus lalu hingga akhir tahun ini. Hingga saat ini PHR telah mengebor lebih dari 79 sumur dengan mengoperasikan 16 rig. Jumlah rig akan terus ditambah untuk mendukung upaya pencapaian target jumlah sumur tajak yang ingin dicapai. Tahun depan, target PHR lebih tinggi lagi, yakni 500 sumur tajak. Peningkatan aktivitas di WK Rokan tentu akan turut meningkatkan denyut aktivitas ekonomi di Riau.

"WK Rokan merupakan salah satu tulang punggung upaya pencapaian target produksi nasional minyak 1 juta barel per hari (bph) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030. Produksi WK Rokan menyumbangkan hampir 25% produksi minyak nasional," pungkas Jaffee.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement