Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Startup Berbasis Koperasi, Ini Aturan Mainnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |20:04 WIB
<i>Startup</i> Berbasis Koperasi, Ini Aturan Mainnya
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup atau platform co-op, yakni Koperasi Multi Pihak.

"Berkat dorongan berbagai pihak, saat ini regulasinya sudah siap dalam bentuk Peraturan Menteri. Dengan Permen ini, milenial yang ingin membuat startup atau platform co-op tidak perlu lagi berkecil hati," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Teten bercerita, pernah salah satu startup datang minta arahan bagaimana perusahaan rintisannya bila dibuat koperasi. Setelah diterangkan bahwa semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan pengambilan keputusan 1 orang 1 suara, yang bersangkutan tidak jadi memilih koperasi.

"Hal itu bisa dipahami, bagaimana peran kepeloporan dalam sosok entrepreneur atau istilahnya di dunia startup adalah hustler, tidak terakomodasi dengan baik. Niat baik mereka untuk melibatkan para partner, worker dan bahkan user menjadi anggota bisa menjadi simalakama," papar MenkopUKM.

Baca Juga: Ekspor Kelapa Sumbang Devisa, Menkop Teten: Dari Daun hingga Serabutnya Bernilai Tinggi

Oleh karena itu, lanjut Teten, dengan Koperasi Multi Pihak hal ini bisa disolusikan dengan cara mengelompokkannya. Misalnya, satu koperasi di dalamnya ada kelompok entrepreneur, kelompok worker, kelompok investor, kelompok partner, dan kelompok user.

"Lalu, pengambilan keputusannya menggunakan pola proportional right voting, sehingga wajar dan adil bagi semuanya. Praktik semacam ini berkembang luas di negara-negara lain," jelas MenKopUKM.

Teten menambahkan, karena melihat manfaatnya, mulai tahun ini akan mengadopsi model ini menjadi salah satu pendekatan dalam modernisasi koperasi di Indonesia.

Baca Juga: 30 Ribu Pelaku UMKM Ditargetkan Go Digital pada 2024

"Kuncinya adalah bagaimana inovasi pada model bisnis didukung dengan skema kelembagaan dan keanggotaan yang tepat sehingga memberi manfaat besar bagi seluruh stakeholder," ulas Teten.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement