JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan stimulus Rp50 juta terhadap UMKM. Langkah diambil demi meningkatkan kenaikan omzet bagi para pelakunya.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan program ini merupakan bagian dari Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI). Dengan memanfaatkan program Kemenparekraf mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang.
Baca Juga: Di KTT APEC, Presiden Jokowi Soroti UMKM dan Ekonomi Hijau
"Dengan membeli produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi,” ujar Angela, Jumat (12/11/2021).
Sebelumnya, dalam rangka Harbolnas 11-11 (11 November 2021), Kemenparekraf juga menebar voucher Rp100.000 kepada para pemebeli di 11 e-commerce yang bekerja sama dengan kemenparekraf.
Baca Juga: Berpihak pada UMKM, Menko Airlangga: Selalu Jadi Buffer Berbagai Krisis Ekonomi
Voucher Rp 100.000, kata Angela, bisa didapat dengan dengan membeli beberapa merchant yang di jual e-commerce yang bekerja sama. Adapun untuk mendapatkan potongan itu beberapa merchant harus memenuhi persyaratan yang terlampir di situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni :
1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.